- Tipe Dokumen
-
UU
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pusat
- Judul
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- T.E.U Badan / Orang / Instansi / Pengarang
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan / Putusan
-
29
- Tahun Terbit
-
2025
- Singkatan Jenis
-
UU
- Tempat Penetapan / Terbit / Peradilan
-
Jakarta
- Tanggal Penetapan / Pengundangan / Dibacakan
-
Jun 18, 2025
- Subjek
-
HAK ASASI MANUSIA - TINDAK PIDANA
- Sumber
-
LN 2025 (103), TLN (7116) : 9 hlm.; https://jdih.lpsk.go.id
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Bidang Hukum/Jenis Perkara
-
HUKUM UMUM
- Penandatangan*
-
PRABOWO SUBIANTO
- Urusan Pemerintahan *
-
<p>Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: </p><ol><li>sumber pendanaan Dana Bantuan Korban; </li><li>pengelolaan Dana Bantuan Korban yang melingkupi penghimpunan serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; </li><li>tata cara pemberian Dana Bantuan Korban; </li><li>tata cara pemberian pendanaan Pemulihan Korban; dan </li><li>mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan korban.</li></ol>
- Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait *
-
- Abstrak
-
Dana Bantuan - Korban Tindak Pidana - Kekerasan Seksual
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 29, LN 2025 (103), TLN (7116) : 9 hlm.; https://jdih.lpsk.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK:- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2022.
- Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan Dana Bantuan Korban; 2) pengelolaan Dana Bantuan Korban yang melingkupi penghimpunan serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; 3) tata cara pemberian Dana Bantuan Korban; 4) tata cara pemberian pendanaan Pemulihan Korban; dan 5) mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan korban.
CATATAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2025.
- Lampiran file: 14 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan penjelasan hlm 10 sd 14)
View Produk Hukum
- Preview