View Produk Hukum

Informasi

Tipe Dokumen
UU
Jenis Dokumen
Peraturan Pusat
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
T.E.U Badan / Orang / Instansi / Pengarang
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan / Putusan
29
Tahun Terbit
2025
Singkatan Jenis
UU
Tempat Penetapan / Terbit / Peradilan
Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan / Dibacakan
Jun 18, 2025
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - TINDAK PIDANA
Sumber
LN 2025 (103), TLN (7116) : 9 hlm.; https://jdih.lpsk.go.id
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Indonesia, Pemerintah Pusat
Bidang Hukum/Jenis Perkara
HUKUM UMUM
Penandatangan*
PRABOWO SUBIANTO
Urusan Pemerintahan *
<p>Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:&nbsp;</p><ol><li>sumber pendanaan Dana Bantuan Korban;&nbsp;</li><li>pengelolaan Dana Bantuan Korban yang melingkupi penghimpunan serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban;&nbsp;</li><li>tata cara pemberian Dana Bantuan Korban;&nbsp;</li><li>tata cara pemberian pendanaan Pemulihan Korban; dan&nbsp;</li><li>mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan korban.</li></ol>
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait *
Abstrak

Dana Bantuan - Korban Tindak Pidana - Kekerasan Seksual
2025
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 29, LN 2025 (103), TLN (7116) : 9 hlm.; https://jdih.lpsk.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK: 

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2022.
  • Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan Dana Bantuan Korban; 2) pengelolaan Dana Bantuan Korban yang melingkupi penghimpunan serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; 3) tata cara pemberian Dana Bantuan Korban; 4) tata cara pemberian pendanaan Pemulihan Korban; dan 5) mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan korban.

CATATAN: 

  • Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2025.
  • Lampiran file: 14 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan penjelasan hlm 10 sd 14)

Dokumen

Preview