View Produk Hukum

Informasi

Tipe Dokumen
UU
Jenis Dokumen
Peraturan Pusat
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
T.E.U Badan / Orang / Instansi / Pengarang
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan / Putusan
18
Tahun Terbit
2025
Singkatan Jenis
UU
Tempat Penetapan / Terbit / Peradilan
Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan / Dibacakan
Oct 29, 2025
Subjek
Kepariwisataan
Sumber
LN 2025 (180), TLN (7145) : 35 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Indonesia, Pemerintah Pusat
Bidang Hukum/Jenis Perkara
Hukum Umum
Penandatangan*
PRABOWO SUBIANTO
Urusan Pemerintahan *
<p>Kepariwisataan</p>
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait *
<ul><li><a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023">UU No. 6 Tahun 2023</a> tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang</li><li><a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020">UU No. 11 Tahun 2020</a> tentang Cipta Kerja</li><li><a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/38598/uu-no-10-tahun-2009">UU No. 10 Tahun 2009</a> tentang Kepariwisataan</li></ul><p><br></p>
Abstrak

Kepariwisataan - perubahan
2025
Undang-undang (UU) NO. 18, LN 2025 (180), TLN (7145) : 35 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) TENTANG Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
ABSTRAK: 

  • Beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat saat ini, sehingga perlu diubah.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 10 Tahun 2009.
  • UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2009. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat.

CATATAN: 

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2025.
  • UU ini mengubah UU Nomor 10 Tahun 2009.
  • Lampiran file: 54 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 35 dan penjelasan hlm 36 sd 54)

Dokumen

Preview