View Produk Hukum

Informasi

Tipe Dokumen
UU
Jenis Dokumen
Peraturan Pusat
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
T.E.U Badan / Orang / Instansi / Pengarang
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor Peraturan / Putusan
20
Tahun Terbit
2026
Singkatan Jenis
UU
Tempat Penetapan / Terbit / Peradilan
Jakarta
Tanggal Penetapan / Pengundangan / Dibacakan
Dec 17, 2025
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - TINDAK PIDANA
Sumber
LN 2025 (188), TLN (7149) : 184 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Indonesia, Pemerintah Pusat
Bidang Hukum/Jenis Perkara
Hukum Pidana
Penandatangan*
PRABOWO SUBIANTO
Urusan Pemerintahan *
<p>UU ini mengatur mengenai:&nbsp;</p><ol><li>Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas;&nbsp;</li><li>Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum;&nbsp;</li><li>Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa;&nbsp;</li><li>Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement);&nbsp;</li><li>penguatan mekanisme praperadilan;&nbsp;</li><li>pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif;&nbsp;</li><li>Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi;&nbsp;</li><li>penguatan peran advokat;&nbsp;</li><li>saksi mahkota; dan&nbsp;</li><li>pengaturan kembali upaya hukum.</li></ol>
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait *
Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - kuhap
2025
Undang-undang (UU) NO. 20, LN 2025 (188), TLN (7149) : 184 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) TENTANG Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
ABSTRAK:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • UU ini mengatur mengenai: 1) Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas; 2) Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; 3) Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa; 4) Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement); 5) penguatan mekanisme praperadilan; 6) pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif; 7) Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; 8) penguatan peran advokat; 9) saksi mahkota; dan 10) pengaturan kembali upaya hukum.

CATATAN: 

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2026.
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
  • Lampiran file: 238 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 184 dan penjelasan hlm 185 sd 238)

Dokumen

Preview