- Tipe Dokumen
-
UU
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Pusat
- Judul
-
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- T.E.U Badan / Orang / Instansi / Pengarang
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor Peraturan / Putusan
-
20
- Tahun Terbit
-
2026
- Singkatan Jenis
-
UU
- Tempat Penetapan / Terbit / Peradilan
-
Jakarta
- Tanggal Penetapan / Pengundangan / Dibacakan
-
Dec 17, 2025
- Subjek
-
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - TINDAK PIDANA
- Sumber
-
LN 2025 (188), TLN (7149) : 184 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Indonesia, Pemerintah Pusat
- Bidang Hukum/Jenis Perkara
-
Hukum Pidana
- Penandatangan*
-
PRABOWO SUBIANTO
- Urusan Pemerintahan *
-
<p>UU ini mengatur mengenai: </p><ol><li>Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas; </li><li>Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; </li><li>Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa; </li><li>Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement); </li><li>penguatan mekanisme praperadilan; </li><li>pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif; </li><li>Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; </li><li>penguatan peran advokat; </li><li>saksi mahkota; dan </li><li>pengaturan kembali upaya hukum.</li></ol>
- Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait *
-
- Abstrak
-
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - kuhap
2025
Undang-undang (UU) NO. 20, LN 2025 (188), TLN (7149) : 184 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) TENTANG Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
ABSTRAK:- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU ini mengatur mengenai: 1) Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas; 2) Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum; 3) Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa; 4) Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement); 5) penguatan mekanisme praperadilan; 6) pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif; 7) Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi; 8) penguatan peran advokat; 9) saksi mahkota; dan 10) pengaturan kembali upaya hukum.
CATATAN:
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2026.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
- Lampiran file: 238 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 184 dan penjelasan hlm 185 sd 238)
View Produk Hukum
- Preview